Catatan-catatan sederhana selama perjalanan kehidupan seorang manusia,yang sebagian besar disarikan dari banyak sumber, sehingga maaf kalau tidak bisa menyebutkannya satu persatu. Apa yang menurut anda tidak baik dalam blog ini , maka tinggalkanlah. Apa yang menurut anda baik dan bermanfaat, maka sebarkanlah, semoga bisa menjadi jariyah kita semua.
Apakah tasawuf tidak ada di jaman Rasulullah SAW ?
Menurut saya, kalau pengertian tasawuf adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin, untuk memporoleh kebahagian yang abadi.....maka saya yakin beliau Rasulullah SAW juga mengajarkannya kepada para sahabatnya, namun pengistilahan "tasawuf" saja yang muncul setelah jaman beliau yang insya Allah adalah ijma ulama dalam mengkategorikan atau mengklasifikasikan ilmu2 yang ada dalam agama , sehingga muncullah klasifikasi2 :
1. Ilmu2 Bahasa Arab.
Karena 2 (dua) sumber utama ajaran Islam, yaitu Al Qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab dan Hadist Nabi Muhammad SAW dituliskan dalam Bahasa Arab, maka penguasaan ilmu2 Bahasa Arab menjadi persyaratan pertama di dalam rangka mempelajari Ajaran Islam seutuhnya dan secara benar.
Adapun Ilmu2 Bahasa Arab ini, antara lain terdiri dari :
Ilmu Sharaf, adalah ilmu yang mempelajari struktur kalimat dalam Bahasa Arah (Subyek & Predikat)
Ilmu Nahwu, adalah ilmu yang mempelajari jenis2 kalimat (tata bahasa) dalam Bahasa Arab.
Ilmu Ma ‘ani, adalah ilmu yang mempelajari makna2 yang terkandung di dalam kalimat Bahasa Arab.
Ilmu Bayan, adalah ilmu yang menjelaskan tentang suku kata dalam Bahasa Arab.
Ilmu Balaghah, ilmu tentang kalimat indah (sastra) dalam Bahasa Arab.
Dan lain2nya
2. Ilmu2 Al Qur’an (Ulumul Qur’an)
meliputi berbagai ilmu2 yang meneliti dan mempelajari Al Qur’an dari berbagai sudut pendekatan, antara lain :
a. Ilmu Tafsir & Takwil,
yaitu ilmu yang meneliti dan mengkaji arti atau makna yang terkandung di dalam ayat (-ayat) Al Qur’an.
b. Ilmu Asbab An-Nuzul,
yaitu ilmu yang meneliti waktu, tempat dan sebab musabab turunnya ayat (-ayat) Al Qur’an.
c. Ilmu Naskh & Mansukh,
Ilmu yang mempelajari tentang ayat (-ayat) Al Qur’an yang sudah tidak diberlakukan maknanya/kandungannya dan ayat (-ayat) penggantinya.
d. Ilmu Munasabah Ayat & Surat,
Ilmu yang mempelajari hubungan antar ayat (-ayat) dan antar Surat-surat dalam Al Qur’an.
e. Dan lain-lainnya.
3. Ilmu2 Hadist
adalah ilmu yang meneliti dan mengkaji berbagai aspek Hadist yang terdiri dari
a. Ilmu Al-Rijal,
yaitu ilmu yang mempelajari tentang rantaian isnad perawi-perawi yang meriwayatkan hadith, syarat2 perawi yang diterima periwayatan hadistnya, syarat2 perawi yang tidak diterima periwayatan hadistnya.
Ilmu Al-Dirayah,
yaitu ilmu yang mempelajari tentang nas Hadith, misalnya mengkaji tentang pembahagian hadith, isi kandungan hadith (matan) dan derajat kesahihannya.
B. Ilmu2 Cabang Ajaran Islam
Ajaran Islam pada pokoknya terdiri atas 3 (tiga) cabang ajaran, yaitu :
1. Aqidah atau Doktrin, yang meliputi subyek2 yang harus dimengerti dan di-imani, seperti : keberadaan Allah, ke-esaan Allah, sifat2 Allah, ke-nabian yang sifatnya universal dan seterusnya (Tauhid dan Nubuwah)
Adapun ilmu yang mengkaji subyek Aqidah (Doktrin) dan Ke-imanan Islam dinamakan “Ilmu Kalam” atau juga “Ushuluddin”.
2. Akhlak atau Moral, yang meliputi subyek2 yang dianjurkan/direkomendasikan untuk di amalkan (dilaksanakan) berkaitan dengan karakteristik spiritual dan akhlak/moral manusia, seperti: adil, taqwa, berani, arif, bersahaja (zuhud), bersih, sabar, setia, jujur, dapat dipercaya, menjaga amanat dan seterusnya. (Pemurnian/pembersihan/penyucian diri/hati).
Adapun ilmu yang mengkaji subyek Akhlak (Moral) Islam terdiri dari :
Ilmu Akhlak yang merupakan bagian dari Filsafat Praktis
Irfan atau Tasawuf, yaitu Ilmu/metoda tentang pembersihan jiwa.
3. Hukum, yang meliputi subyek2 yang berkaitan dengan cara yang benar dan harus diikuti di dalam menjalankan shalat, puasa, haji, zakat, jihad, ber-amar ma’ruf nahi munkar, jual-beli, sewa-menyewa, menikah, bercerai pembagian warisan dan seterusnya. (Syariat).
Adapun ilmu yang mengkaji subyek Hukum Islam terdiri dari :
a. Ushul Fiqh atau Prinsip2 Yurisprudensi
Ilmu yang mengkaji sumber-2 hukum (fiqh), dan masalah2 ushul fiqh seperti, Dalil mengikat akan Kebenaran Al Qur’an yang Nyata dan Dalil Kebenaran Sunnah yang Nyata dan Diterima.
Fiqh atau Yurisprudensi
Ilmu yang mengkaji hukum2 : Ibadah, Perjanjian (‘Aqd), Tindakan Sepihak (iyqa’at), Amalan Tertentu.
Pembagian Ajaran Islam kedalam 3 cabang ajaran di atas, hanyalah karena pembedaan subyeknya (maudhu) saja, namun sesungguhnya ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Seorang mukmin tidaklah mungkin dapat memahami Ajaran Islam secara utuh dan benar, dengan hanya menguasai salah satu dari cabang ajaran tersebut, melainkan haruslah menguasai atau memahami ketiga cabang ajaran Islam tersebut secara bersamaan.
Contohnya, jika seseorang hanya memahami cabang ajaran Akhlak tetapi tidak memahami cabang ajaran Hukum, dapat mengakibatkan amalan akhlaknya berbenturan dengan ketentuan syariat/Hukum. Konsep keadilan dalam cabang Ajaran Akhlak haruslah dilaksanakan sesuai dengan syariat yang berlaku, misalnya keadilan dalam perkawinan, keadilan dalam jual-beli (ber-bisnis), keadilan dalam pembagian waris dan sebagainya.
C. Ilmu2 Pendukung Ajaran Islam
Ilmu2 Pendukung ini adalah meliputi ilmu2 pengetahuan yang berfungsi untuk mendukung Ilmu2 Pokok dan Ilmu2 Cabang Ajaran Islam.
Ilmu2 Pendukung pada awalnya berasal dari lingkungan di laur Islam, kemudian di adopsi oleh Islam dan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan fungsi dan tujuannya mendukung kajian/ilmu pengetahuan Islam.
Pada prinsipnya semua ilmu pengetahuan dapat dimasukkan kedalam kelompok Ilmu2 Pendukung ini, baik ilmu pengetahuan pasti & alam maupun ilmu pengetahuan sosial & humaniora. Tetapi ilmu pengetahuan yang pertama-tama masuk ke dalam kelompok Ilmu2 Pendukung Ajaran Islam adalah :
1. Ilmu Mantiq (Logika)
Karena Al Qur’an sendiri menegaskan bahwa untuk mempelajari Al Qur’an/ Ajaran Islam hanyalah mungkin melalui pendekatan nalar (akal), maka Ilmu Mantiq bertujuan mengarahkan akal untuk bekerja (berpikir) secara benar. Subyek ilmu Mantiq adalah berkenaan dengan 1). perumusan definisi (mu’arif) secara benar dan, 2). penyurunan argumentasi (hujjah) yang benar dan teratur.
2. Falsafah (Filsafat).
Menurut pandangan Islam, falsafah bukan hanya sekedar Filsafat Ilmu Formal sebagaimana yang dikemukakan oleh Plato & Aristoteles, tetapi menurut Islam falsafah mencakup semua ilmu pengetahuan rasional (aqli) seperti, matematika, fisika, politik, etika, estetika yang kemudian dihubungkan dengan fenomena Ke-Tuhanan.
Demikianlah secara singkat anatomi ilmu2 pengetahuan tentang Ajaran Islam, dimana melalui pemanfaatan ilmu2 pengetahuan tersebut berbagai aspek ke-Islaman dapat didekati sejalan dengan subyek (maudhu) masing2 ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
( sumber : http://myheartisdry.tumblr.com/post/9460657447/pengklasifikasian-ilmu-ilmu-islam )